Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.

Editor: Miftah
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.

Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.

Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.

Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved