Bela Pacar dari Aksi Begal
Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," katanya.
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," tuturnya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang Buka Suara
Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.
Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.
"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.
Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).
"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.
Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," tegasnya.

Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal 338, ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," jelasnya.