Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional

Pengacara Hotman Paris ikut menanggapi kasus pelajar ZA di Malang yang nekat membunuh begal di Malang, Jawa Timur pada Minggu (8/9/2019) lalu.

SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial
ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris. 

Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," tegasnya.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal 338, ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," jelasnya.

Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.

Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.

Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.

Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved