Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional

Pengacara Hotman Paris ikut menanggapi kasus pelajar ZA di Malang yang nekat membunuh begal di Malang, Jawa Timur pada Minggu (8/9/2019) lalu.

SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial
ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris. 

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," katanya.

Hotman mempertanyakan mengapa ZA didakwa pembunuhan berencana padahal ia membunuh karena membela kehormatan sang kekasih.

Diketahui, sang kekasih dari ZA itu hendak diperkosa oleh begal yang menghampirinya saat berduaan.

Ia mengatakan, bila dakwaan yang dilayangkan benar adanya, Hotman mempertanyakan alasannya.

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," katanya.

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," tuturnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang Buka Suara

Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.

Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.

Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).

"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved