Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan hakim setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Nurhadi tidak dapat diterima.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 sebagaimana bunyi diktum ketiga: 'Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/ janji pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden ini," kata Ali.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.

Baca: Arsul Sani Sebut Berlebihan Pihak yang Mangatakan KPK Mati: Masih Bisa OTT Seminggu Dua Kali Kok

Ada dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved