KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan hakim setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Nurhadi tidak dapat diterima.
"Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 sebagaimana bunyi diktum ketiga: 'Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/ janji pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden ini," kata Ali.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.
Baca: Arsul Sani Sebut Berlebihan Pihak yang Mangatakan KPK Mati: Masih Bisa OTT Seminggu Dua Kali Kok
Ada dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.