KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan hakim setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Nurhadi tidak dapat diterima.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dierencanakan majelis hakim PN Jaksel akan menggelar sidang pembacaan putusan atas praperadilan Nurhadi pada Selasa (21/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan hakim setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan Nurhadi tidak dapat diterima.
Sebab, menurutnya, putusan terhadap praperadilan Nurhadi memiliki pengaruh terhadap kepercayaan publik.
Baca: KPK Gelar Rekonstuksi Kasus Suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin di Swiss-Belhotel
"Putusan ini juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun oleh MA," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (20/1/2020).
Selain itu, Ali menegaskan, sidang besok dapat menjadi ajang ujian independensi majelis hakim dalam mengadili perkara.
Ia menyebut penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah dilaksanakan secara sah berdasarkan hukum.
"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH [Nurhadi] ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," ujar Ali.
Baca: Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton
Dalam menghadapi agenda praperadilan Nurhadi, Ali menyatakan komisi antikorupsi mencatat beberapa pokok kesimpulan.
Pertama, termohon dalam hal ini KPK berhasil membuktikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Nurhadi dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Ali mengujarkan, penyelidikan berawal dari adanya hasil analisis transaksi keuangan berindikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama Rezky Herbiyono.
"Termohon telah berhasil membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap diri para pemohon telah sah menurut hukum dan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari dua alat bukti," ujarnya.
Kemudian, kata Ali, pihaknya berhasil membuktikan telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para pemohon dan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada para pemohon.
Ketiga, termohon berhasil membuktikan telah melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan di antaranya mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari dua alat bukti berupa surat/dokumen, keterangan dan petunjuk.
Terakhir, kata Ali, pihaknya berhasil membuktikan pimpinan termohon periode 2015-2019 masih memiliki kewenangan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sampai dengan pimpinan termohon periode 2019-2023 mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Desember 2019 sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.