Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

Hotman Paris menyatakan akan membawa kasus pelajar yang membunuh begal ke forum nasional.

Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA, pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ZA (17), pelajar SMA yang terancam hukuman pidana seumur hidup karena membunuh begal, menuai banyak sorotan.

Satu di antaranya dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan perhatian khusus pada kasus yang menimpa ZA.

Diketahui, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.

Kini, ZA menjalani proses persidangan dengan status sebagai terdakwa.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia. Halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240."

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan."

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai, ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved