Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
LPSK siap dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
LPSK Siap Terlibat dalam Kasus Suap Politikus PDIP ke Komisioner KPU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya berwenang untuk melindungi saksi pelaku yang mengajukan justice collaborator (JC) dalam suatu perkara.
"Kami LPSK berdasarkan kewenangan yang kami punyai, kami membuka kesempatan dan memberi peluang, bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator, LPSK siap memberikan perlindungan," ujar Hasto dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (19/1/2020).
Baca: Bantah Ada Adu Mulut dengan KPK, Adian Perlihatkan Rekaman CCTV di Kantor DPP PDIP
Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila seseorang meminta perlindungan kepada LPSK.
"Syarat materiilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja kepada polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," jelasnya.
Setelah ada permohonan, LPSK pun akan bergerak untuk melakukan investigasi layak atau tidaknya seseorang mendapatkan perlindungan.
"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," imbuh Hasto.
Baca: Aksi Pelaku Percobaan Curanmor yang Lukai Sekuriti Komplek TNI AL Terekam CCTV
Hasto juga menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pun berhak mendapatkan perlindungan apabila memang merasa ada ancaman atau tekanan.
Mereka akan mendapatkan perlindungan agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak lain.
Misalnya dipengaruhi pihak tertentu terkait kesaksian mereka.
Namun, apabila kesaksian saksi tidak berdampak signifikan, LPSK tidak dapat memberikan perlindungan.
Baca: Kondisi Terkini Banjir di Jakarta : Air Mulai Surut, Bagaimana Jakarta Selatan?
Selain itu, Hasto menegaskan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan terbatas untuk sejumlah kasus tertentu.
Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM masa lalu, kekerasan seksual pada perempuan, serta penganiayaan oleh aparat.
"Tindak pidana lain di luar prioritas itu, tapi kemudian LPSK bisa memberikan perlindungan karena ada ancaman serius pada saksi atau korban," katanya.
Hasto sejauh ini belum mengungkapkan ada tidaknya saksi yang sudah meminta perlindungan dari LPSK terkait dugaan suap Wahyu Setiawan.
KPK kirim surat panggilan ke rumah Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku pada Jumat (17/1/2020) ini.
KPK telah melayangkan surat pemanggilan ke kediaman Harun di Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Pemanggilan Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Baca: Tim Hukum PDIP ke Dewan Pers, Bukan untuk Ancam Kebebasan Pers
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan tersangka lainnya.
Lembaga antirasuah kemudian bekerja sama dengan Polri untuk memburu Harun Masiku. Selain berkoordinasi dengan polisi, KPK juga mengimbau Harun bersikap kooperatif.
Baca: Fakta Baru Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Hari Ini, PDIP Bertemu Dewas, Yasonna Laoly Tunggu KPK
"Disamping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri," tegas Ali.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Baca: Meski Dikabarkan Kabur ke Singapura, KPK Tetap Panggil Harun Masiku
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Baca: KPK Tak Mau Bicara Banyak Soal Kehadiran Menkumham di Konpers Tim Hukum PDIP
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Baca: Ditanya Kasus Suap Harun Masiku, Yasonna Laoly: Itu Urusan KPK, Bukan Urusan Saya
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.