Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Baru Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Hari Ini, PDIP Bertemu Dewas, Yasonna Laoly Tunggu KPK

Inilah fakta baru kasus Harun Masiku yang terlibat kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mulai aksi KPK hingga PDIP bertemu Dewas

TRIBUNNEWS/LARASATI DYAH UTAMI
Tidak seperti biasanya, kondisi Kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/2020) siang di Jalan Diponegoro terlihat tertutup. Tidak sembarangan orang dapat masuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Keterlibatan Harun Masiku, kader PDI Perjuangan, dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, masih hangat diperbincangkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengagendakan pemeriksaan terhadap Harun Masiku hari ini Jumat (17/1/2020).

Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa menunggu KPK untuk proses hukum selanjutnya.

Kemarin Kamis (16/1/2020), tersiar kabar bahwa Tim Hukum partai berlambang banteng itu bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com untuk kasus Harun Masiku.

1. KPK panggil Harun Masiku

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap caleg PDIP Harun Masiku, Jumat (17/1/2020).

Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner nonaktif KPU Wahyu Setiawan terkait kasus PAW anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Pemanggilan Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum OTT terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengultimatum Harun untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Menurut Ali, sikap tidak kooperatif Harun justru akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menerangkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Juga nanti tentunya lebih jauh ketika di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.

2. PDIP bertemu Dewas KPK, ada apa?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved