Sabtu, 4 Oktober 2025

Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini

Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020

Penulis: Daryono
Tribunnews.com/Dennis Destriawan/Instagram@helmyyahya
Kolase foto: penyegelan ruangan Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.

Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020 tertanggal Kamis, 16 Januari 2020.

Sebelum resmi dicopot pada Kamis kemarin, Helmy telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas TVRI pada 4 Desember 2019. 

Pascapemberhentian sementara itu, Helmy diberi kesempatan melakukan pembelaan diri. 

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya (Instagram @helmyyahya)

Namun, pada akhirnya pembelaan Helmy ditolak oleh Dewan Pengawas sehingga ia resmi diberhentikan. 

Helmy Yahya pun kaget atas pencopotan dirinya. 

Hal ini karena ia sempat mengira pembelaanya bakal diterima. 

Berikut rangkumannya dicopotnya Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat 917/1/2020):

1. Kronologi Pencopotan Helmy

Karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas pada kemarin malam, Kamis (16/1/2020). Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas pada kemarin malam, Kamis (16/1/2020). Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat menegaskan pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sesuai dengan kewenangan yang dimiiliki Dewan Pengawas

"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari WartaKota. 

Dia menjelaskan tentang Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.

Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. 

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved