Sabtu, 4 Oktober 2025

Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini

Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020

Penulis: Daryono
Tribunnews.com/Dennis Destriawan/Instagram@helmyyahya
Kolase foto: penyegelan ruangan Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya 

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.

3. Helmy Yahya: Saya Tak Tahu di Belakang Ada Apa

Helmy Yahya didampingi kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Helmy Yahya didampingi kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Helmy Yahya buka suara terkait pencopotannya. 

Helmy mengatakan telah dirinya melakukan pembelaan saat ia diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas

Menurut Helmy, pembelaan itu pun dilakukan dengan sungguh terbukti dengan banyaknya jumlah halaman naskah jawabannya. 

"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Helmy mengungkapkan pembelaan itu ia sampaikan pada 18 Desember 2019. 

Saat menyampaikan pembelaan, kata Helmy, ia didukung oleh seluruh jajaran direksi TVRI. 

Hal itu menandakan keputusannya untuk membenahi TVRI merupakan keputusan direksi yang bersifat kolektif kolegial. 

"Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial," kata dia.

Setelah mengajukan pembelaan, Helmy mengira Dewan Pengawas akan menerima pembelaannya. 

Namun, kenyataan berbicara lain. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved