Sosok Benny Tjokro yang Ditahan Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Benny diduga bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam kasus yang membuat Jiwasraya merugi hingga Rp13,7 triliun tersebut
Hal itu diungkapkan Muchtar saat menemani pemeriksaan Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020) lalu.
"Tidak ada perbuatan pak Benny yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap PT Jiwasraya," jelas Muchtar Arifin saat menemani pemeriksaan Benny di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, dugaan keterlibatan Benny ketika disangkut pautkan dengan pinjaman medium term note (MTN) yang dilakukan PT Hanson International kepada Jiwasraya pada 2015. Totalnya hingga mencapai Rp608 milliar.
"Tapi sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai. Dan ini pinjaman jangka menengah selesai," ungkap dia.
Lagi pula, dia menegaskan, perusahaan PT Hanson International yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro ialah perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia (BEI). Dengan begitu, seluruh transaksi yang dilakukan oleh emiten dengan kode MYRX itu dikelola manajemen BEI.
"Transaksi yang terjadi di bursa efek oleh emiten itu kan yang mengelola manajemen bursa efek. Jadi tak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan pak Benny. Tidak ada," tutur dia.
"Jadi tak ada peran apa apa untuk menyebabkan terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya. sepenuhnya adalah tanggung jawab dari manajemen Jiwasraya," sambungnya.
Dia juga meminta seluruh pihak untuk berhenti mengiring narasi yang menyebutkan keterlibat kliennya dalam kasus ini.
"Nh ini kan banyak narasi narasi yang dibangun diluar yang tidak faktual, faktanya seperti itu," tukas Muchtar.
Terpisah, usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, Benny Tjokrosaputro enggan meladeni pertanyaan awak media. Dia hanya melewati dan menyusuri kerumunan awak media.
"Tanya penasihat hukum saja," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.