Kamis, 2 Oktober 2025

Sebut Dituduh Jadi Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan

Kivlan Zen meminta Wiranto dan Tito Karnavian ikut dihadirkan dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

KOLASE/TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN/WARTA KOTA-HENRY LOPULALAN
Kivlan Zen dan Wiranto 

"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjut Kivlan Zen.

Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.

Kivlan juga angkat bicara terkait BAP yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.

"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan Zen.

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," tambahnya.

Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Selanjutnya, Kivlan Zen juga menyebut Ibu Kota Jakarta ternyata lebih kejam dibanding kejamnya ibu tiri.

"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," kata Kivlan Zen.

Ia pun mengatakan, telah mendapatkan tuduhan dari petinggi negara yang mengharuskannya tidur di kasur penjara.

"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," imbuhnya.

"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan Zen.

Sementara itu, Kivlan Zen menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.

"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Kivlan Zen.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizky Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved