Kamis, 2 Oktober 2025

Sebut Dituduh Jadi Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan

Kivlan Zen meminta Wiranto dan Tito Karnavian ikut dihadirkan dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

KOLASE/TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN/WARTA KOTA-HENRY LOPULALAN
Kivlan Zen dan Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM - Kivlan Zen meminta Wiranto dan Tito Karnavian ikut dihadirkan dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Hal itu disampaikan saat terdakwa Kivlan Zen membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Keinginan dari Kivlan Zen itu, didasari karena ia ingin membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan seperti yang disebut di surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal mana tidak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana sehingga dengan tidak pernah dilakukan tes kebohongan terhadap Helmi Kurniawan alias Iwan telah memberikan keyakinan kepada saya perlunya Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan dalam persidangan," kata Kivlan Zen.

Kivlan Zen menghubungkan pernyataan Tito Karnavian bersama Wiranto pada 28 Mei 2019 lalu, dengan keterangan juru bicara Polri, Irjen M. Iqbal yang menyebutkan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, adanya rencana pembunuhan.

JPU menyebut Kivlan sebagai otak rencana pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan Yunarto Wijaya.

Hal ini berdasarkan keterangan dari salah seorang terdakwa, Helmi Kurniawan alias Iwan.

"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat," kata Kivlan Zen.

Kivlan Zen memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020).
Kivlan Zen memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Menurutnya, Iwan telah merekayasa adanya suruhan atas nama dirinya untuk meminta uang kepada Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Habil Marati.

Kivlan Zen berujar, Iwan bersaksi uang yang diberikan Habil Marati bukan untuk membeli senjata.

Sehingga, atas dasar keterangan Iwan, JPU menyusun surat dakwaan atas nama Kivlan Zen.

"Saya sebagai terdakwa dapat memaklumi kesulitan dari penuntut umum dalam menyusun uraian dakwaan menjadi batang tubuh yang terdiri dari bagian kepala, tengah, dan penutup karena berkas perka yang disusun dengan tebak agar benar saya adalah dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019," jelas Kivlan Zen.

Merasa Dituduh

Selain itu, Kivlan Zen menyebut dirinya dituduh sebagai otak di balik rencana penembakan sembilan orang.

"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved