Banjir di Jakarta
Korban Banjir Gugat Anies Baswedan Rp 42 M: Tanggapan Ahok, DPRD DKI, hingga Harapan Tim Advokasi
Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal tahun 2020 akan bergulir ke meja hijau. Korban banjir menggugat Anies Baswedan yang dianggap lalai.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.
Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.
"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.
4. Harapan Tim Advokasi

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).
Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.
"Dia (Anies Baswedan) harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.
"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin/Nursita Sari)