Banjir di Jakarta
Korban Banjir Gugat Anies Baswedan Rp 42 M: Tanggapan Ahok, DPRD DKI, hingga Harapan Tim Advokasi
Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal tahun 2020 akan bergulir ke meja hijau. Korban banjir menggugat Anies Baswedan yang dianggap lalai.
TRIBUNNEWS.COM - Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal tahun 2020 akan bergulir ke meja hijau.
Hal ini setelah korban banjir melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Anies Baswedan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai memberikan peringatan kepada warga DKI Jakarta dalam menghadapi banjir.
Anies Baswedan pun digugat Rp 42,3 miliar melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.
Angka tersebut merupakan akumulasi total kerugian dari 234 korban yang mendaftar sebagai penggugat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Berikuti beberapa tanggapan tokoh dan harapan dari tim hukum korban banjir.
1. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina sekaligus mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menanggapi digugatnya Anies Baswedan.
Namun, Ahok tak memberi banyak komentar.
Ahok meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan banjir DKI Jakarta kepada Anies Baswedan.
Ahok pun menilai tak perlu memberi masukan pada Anies Baswedan.
Menurut Ahok, Anies Baswedan lebih mampu dalam menangani banjir ibu kota.
"Sudah lah kita harus percaya Pak Anies itu lebih pintar ngatasinnya," kata Ahok di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.
Ahok juga berujar sudah banyak pihak yang memberi saran kepada Anies Baswedan.