Minggu, 5 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Korban Banjir Gugat Anies Baswedan Rp 42 M: Tanggapan Ahok, DPRD DKI, hingga Harapan Tim Advokasi

Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal tahun 2020 akan bergulir ke meja hijau. Korban banjir menggugat Anies Baswedan yang dianggap lalai.

Instagram Anies Baswedan dan Instagram@jktinfo
Anies Baswedan digugat korban banjir DKI Jakarta Rp 42 M. 

Hal itulah yang membuat Ahok enggan memberi masukan pada Anies Baswedan.

"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa dan menggugat Anies Baswedan, Ahok tak berkomentar banyak.

"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata dia.

2. Komentar DPRD DKI

Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI.
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai hal tersebut adalah hal wajar dilakukan."Saya pikir wajar-wajar saja sebagai suatu feedback atau respons dari masyarakat," ujar Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).Justin menilai sebagai negara hukum, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum selama ada koridornya.

"Ini negara hukum ya, kalau ada koridor hukumnya, menempuh upaya hukum merupakan suatu hak dari masyarakat," ujarnya.

Justin mengungkapkan DPRD DKI Jakarta tidak melakukan intervensi pada masyarakat, terutama pada penggugat.

"Kami tidak mendorong, tidak juga menahan. Fungsi kita pengawasan dan kita sedang fokus untuk melakukan itu," ujar Justin.

Sebagai wakil rakyat, Justin mengungkapkan DPRD siap membantu masyarakat dalam berbagai hal yang memerlukan penanganan.

"Jika ada yang dibutuhkan dari DPRD pun kami siap membantu masyarakat," ucapnya.

3. Tim Hukum Pemprov

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.

Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.

Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved