Banjir di Jakarta
Korban Banjir Gugat Anies Baswedan Rp 42 M: Tanggapan Ahok, DPRD DKI, hingga Harapan Tim Advokasi
Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal tahun 2020 akan bergulir ke meja hijau. Korban banjir menggugat Anies Baswedan yang dianggap lalai.
TRIBUNNEWS.COM - Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta di awal tahun 2020 akan bergulir ke meja hijau.
Hal ini setelah korban banjir melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Anies Baswedan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai memberikan peringatan kepada warga DKI Jakarta dalam menghadapi banjir.
Anies Baswedan pun digugat Rp 42,3 miliar melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.
Angka tersebut merupakan akumulasi total kerugian dari 234 korban yang mendaftar sebagai penggugat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Berikuti beberapa tanggapan tokoh dan harapan dari tim hukum korban banjir.
1. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina sekaligus mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menanggapi digugatnya Anies Baswedan.
Namun, Ahok tak memberi banyak komentar.
Ahok meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan banjir DKI Jakarta kepada Anies Baswedan.
Ahok pun menilai tak perlu memberi masukan pada Anies Baswedan.
Menurut Ahok, Anies Baswedan lebih mampu dalam menangani banjir ibu kota.
"Sudah lah kita harus percaya Pak Anies itu lebih pintar ngatasinnya," kata Ahok di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.
Ahok juga berujar sudah banyak pihak yang memberi saran kepada Anies Baswedan.
Hal itulah yang membuat Ahok enggan memberi masukan pada Anies Baswedan.
"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa dan menggugat Anies Baswedan, Ahok tak berkomentar banyak.
"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata dia.
2. Komentar DPRD DKI

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai hal tersebut adalah hal wajar dilakukan."Saya pikir wajar-wajar saja sebagai suatu feedback atau respons dari masyarakat," ujar Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).Justin menilai sebagai negara hukum, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum selama ada koridornya.
"Ini negara hukum ya, kalau ada koridor hukumnya, menempuh upaya hukum merupakan suatu hak dari masyarakat," ujarnya.
Justin mengungkapkan DPRD DKI Jakarta tidak melakukan intervensi pada masyarakat, terutama pada penggugat.
"Kami tidak mendorong, tidak juga menahan. Fungsi kita pengawasan dan kita sedang fokus untuk melakukan itu," ujar Justin.
Sebagai wakil rakyat, Justin mengungkapkan DPRD siap membantu masyarakat dalam berbagai hal yang memerlukan penanganan.
"Jika ada yang dibutuhkan dari DPRD pun kami siap membantu masyarakat," ucapnya.
3. Tim Hukum Pemprov

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.
Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.
Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.
Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.
"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.
4. Harapan Tim Advokasi

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).
Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.
"Dia (Anies Baswedan) harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.
"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin/Nursita Sari)