Harun Masiku Buron KPK
Imigrasi: Hingga Hari Ini Belum Ada Data Harun Masiku Kembali ke Indonesia
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut belum ada catatan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku kembali ke Tanah Air
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut belum ada catatan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku kembali ke Tanah Air.
"Hingga hari ini belum ada data kembali ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).
Data terakhir yang dimiliki Ditjen Imigrasi adalah ketika itu Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura.
Baca: Djarot Enggan Beberkan Pertimbangan PDIP Inginkan Harun Masiku Duduk di DPR Ketimbang Riezky Aprilia
Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia, Senin (6/1/2020) ke Singapura.
Harun Masiku menuju Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," jelas Arvin.
Baca: Dibayangi Kasus Suap Wahyu Setiawan, Ini Langkah KPU Hadapi Pilkada 2020
Arvin Gumilang tidak bisa memastikan keberadaan Harun Masiku saat ini, apakah masih berada di Singapura atau tidak.
"Belum tahu, tapi saat keluar tujuannya ke Singapura. Pergerakan setelahnya kita tidak bisa pantau," ucapnya.
Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas.
Baca: KPU Sudah Berikan Surat Pengunduran Wahyu Setiawan ke Jokowi
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.
"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
Baca: Enggan Bocorkan Alasan PDIP Ajukan Harun Masiku, Basarah: Pertimbangan itu Jadi Rahasia Kami
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.
Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.
Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.
Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.
Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.
Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka.
Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.
Ia pun diminta segera menyerahkan diri.