Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Akui Bersikap Koorperatif
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.
Sebelumnya, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, telah lebih dulu ditahan KPK.
Agustina keluar dari gedung KPK pukul 00.43 WIB.
Namun ia memilih menutupi wajahnya dengan map merah dan bungkam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Agustina ditahan di Rutan K4 KPK.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi.
Pihak Swasta yang Ikut Ditahan
Kini awak media tinggal menunggu satu tersangka yang akan ditahan.
Dia adalah Saeful selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu.
Hal itu dilakukan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua orang diduga Utusan PDIP