Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU Terjaring OTT, Pengamat : Lebih Baik Kolega Lainnya Mengajukan Pengunduran Diri
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai kolega dari WS harus turut bertanggung jawab dengan melakukan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut inisial yang bersangkutan adalah WS.
Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai kolega dari WS harus turut bertanggung jawab dengan melakukan pengunduran diri.
"Karena keputusan KPU itu bersifat kolektif kolegial, kolega yang lain menurut saya juga harus ikut bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh WS," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).
"Setidaknya mereka bisa mengajukan pengunduran diri," imbuhnya.
Hendri mengatakan kejadian ini sangat mencoreng nama KPU sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya berintegritas. Oleh karenanya, ia menilai wajar apabila pada akhirnya pikiran masyarakat bisa berandai-andai yang terburuk.
Baca: Total Harta Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp 12,8 Miliar
Baca: Tertangkap Oleh KPK, Ini Deretan Harta Milik Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca: Arief Budiman Belum Tahu Perkara yang Menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hingga Dicokok KPK
Dengan pengunduran diri, ia mengatakan KPU yang baru bisa segera dibentuk. Pasalnya, KPU terbilang penting karena menyangkut masalah kekuasaan negara yang tidak memungkinkan adanya pelanggaran integritas.
"Jadi memang lebih baik, seluruh komisioner KPU mengundurkan diri. Tetapi komisioner KPU lainnya tidak perlu mengundurkan diri bila memang KPU bisa membuktikan bahwa yang dilakukan WS bukanlah keputusan bersama, melainkan keputusan WS sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.
"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan. Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.
Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut. "Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.