WNI Diadili di Inggris
Soal Kasus Reynhard Sinaga, Pramono Anung: Mencoreng Wajah Indonesia
Pramono Anung menegaskan apa yang dilakukan Reynhard Sinaga sangat bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang dianut Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana Kepresidenan menyayangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan apa yang dilakukan Reynhard sangat bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang dianut Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal youTube KompasTV.
"Tentunya ini mau tidak mau, suka tidak suka, mencoreng wajah kita."
"Padahal wajah kita wajah bangsa Indonesia ini penuh dengan etika ketimuran sopan santun, harga menghargai. Kemudian ada kasus ini sungguh sangat sedih."
"Kita prihatin karena korban yang jumlahnya ratusan itu, secara psikologis tentu juga sangat berat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pramono Anung merasa prihatin atas kasus Reynhard Sinaga.
"Jadi saya terus terang sudah mengikuti dan membaca mengenai kasus ini," tambahnya
Pramono menyampaikan pemerintah Indonesia menghormati proses peradilan yang terbuka di Manchester.
"Kita menginginkan Reynhard mendapat pengadilan yang fair dan terbuka," kata dia.
Reynhard Sinaga seorang WNI yang divonis seumur hidup di Inggris karena perkosa ratusan pria.
"Tentunya kita menyayangkan kasus ini terjadi pada warga negara Indonesia," ungkapnya.
Menurut Pramono, pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London terus memantau kasus ini.
Dikutip dari The Guardian, Reynhard Sinaga yang tercatat sebagai mahasiswa, terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.
Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga mencapai 195 orang.
Bahkan kasus Reynhard ini disebut-sebut yang terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.
Reynhard Sinaga lahir di Jambi pada 1983.
Ia datang ke Inggris pada 2007 saat berumur 24 tahun dengan menggunakan visa pelajar.
Kedatangan Reynhard tidak lain demi menempuh pendidikannya di Universitas Manchester untuk mendapatkan gelar MA di bidang Sosiologi.
Pria yang memiliki tinggi 170 cm ini setelah lulus dan mendapatkan gelar S2-nya, kemudian melanjutkan pendidikan S3.

Reynhard mengambil Ilmu Geografi Manusia di Universitas Leeds pada Agustus 2012.
Pada Agustus 2016, Reynhard mengajukan thesis berjudul "Sexuality and Averyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester".
Namun judul itu ditolak dan ia diberi waktu untuk melakukan sejumlah revisi.
Gelar PHD pada Ilmu Geografi manusia tak didapatkannya hingga kini.
Hal ini dikarenakan pada 2 Juni 2017, Reynhard ditangkap karena sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria.
Melalui pemberitaan The Guardian, pengadilan Manchester telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus Reynhard ini, Senin (6/1/2020).
Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.

Dalam sidangnya, Reynhard sempat membela diri dengan mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.
Namun empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.
Sejumlah korban bahkan diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Aksi bejatnya itu juga direkam menggunakan dua telepon selulernya.
Dimana yang satu untuk mengambil gambar dari jarak dekat dan satunya untuk jarak jauh.
Diketahui Reynhard tidak menunjukan rasa penyesalannya dalam menghadapi kasus bejatnya ini.
Padahal beberapa korban mengaku trauma dan bahkan ada sebagian yang mencoba melakukan aksi bunuh diri akibat aksi bejat Reynhard.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)