Jumat, 3 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Polres Depok Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Wilayah Depok

Polres Metro Depok ikut menelusuri rekam jejak kriminal Reynhard Sinaga di wilayah Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunNewsmaker.com Kolase/ GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC/ Facebook via BBC
Reynhard Sinaga 

Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan
Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan (GREATER MANCHESTER POLICE via BBC - Facebook via The Guardian)

Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.

"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.

Penulis: Vini Rizki Amelia

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polres Metro Depok Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga 'Predator Seks' di Depok 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved