Sabtu, 4 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Polres Depok Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Wilayah Depok

Polres Metro Depok ikut menelusuri rekam jejak kriminal Reynhard Sinaga di wilayah Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunNewsmaker.com Kolase/ GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC/ Facebook via BBC
Reynhard Sinaga 

Pemilik nama lengkap Reynhard Tambos Tua Sinaga lahir di Jambi pada tanggal 19 Februari 1983 silam, dan tercatat tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Rumah mewah di Jalan Dahlia, yang diduga milik keluarga Reynhard Sinaga.
Rumah mewah di Jalan Dahlia, yang diduga milik keluarga Reynhard Sinaga. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Iya benar dia (Reynhard) warga sini, ini sepertinya baru pindah," tutur Herdi seorang petugas operator Kelurahan Depok, Selasa (7/1/2020).

Baca: Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan

Sementara itu, ketika TribunJakarta.com menyambangi alamat yang dimaksud, bangunan tersebut merupakam rumah mewah dan sebuah convention hall megah.

Seorang penjaga yang enggan disebut namanya membeberkan, bahwa keluarga pemilik rumah sedang pergi ke luar negeri.

"Iya keluarganya lagi pergi ke luar negeri," kata seorang penjaga yang enggan disebut namanya.

159 kasus pemerkosaan

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria

Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.

Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.

Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan

Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.

Dilansir The Independent Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".

"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.

Reynhard Sinaga tertangkap ketika salah satu korbannya sadar, dan melakukan perlawanan sebelum ponselnya disita polisi.

Baca: Kata Sang Ibu hingga Teman Kuliah Soal Keseharian Reynhard Sinaga : Ketawanya yang Paling Saya Ingat

Dia disebut pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah hukum di Inggris, di mana Hakim Goddard merekomendasikan dia menghabiskan hukuman minimal 30 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved