Kamis, 2 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Reynhard Sinaga Ternyata Targetkan 190 Korban, Polisi Sita Bukti Rekaman Aksinya Mencapai 3 Terabite

Warga Negara Indonesia dengan nama Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.

DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirror
Begini suasana rumah Reynhard Sinaga, tempat ia 'memangsa' para korban-korbannya di Manchester, Inggris. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga Negara Indonesia dengan nama Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.

Ternyata Reynhard Sinaga melancarkan aksinya dengan tindakan yang keji, yakni membius dan menyerang para korbannya.

Dilansir oleh BBC, Polisi mengatakan mereka memiliki bukti bahwa Reynhard sebenarnya menargetkan 190 korban.

Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah.
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah. (Facebook via BBC)

Layanan Kejaksaan Mahkota (CPS) Mengatakan Reynhard aladah "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".

Atas kesalahannya tersebut, Reynhard dijatuhkan hukuman seumur hidup dengan minimal 30 tahun penjara oleh hakim Suzanne Goddard.

Mengutip dari Kompas.com atas lansiran The Independent, Suzanne Goddard bahkan mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".

"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved