Kasus Impor Bawang
Bacakan Eksepsi, I Nyoman Dhamantra Trauma Diproses Hukum
I Nyoman Dhamantra mengatakan proses hukum tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga anggota keluarganya yang lain.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I Nyoman Dhamantra dan tim penasihat hukum membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau ekspesi terkait kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Pembacaan eksepsi idilakukan secara bergantian.
Sidang pembacaan eksepsi digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca: Respons Firli Bahuri Sikapi Namanya Disebut dalam Sidang Suap Bupati Muara Enim
Politikus PDI Perjuangan itu merasa trauma terjerat kasus hukum.
Menurut dia, proses hukum tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga anggota keluarganya yang lain.
"Peristiwa yang sangat traumatik," kata I Nyoman Dhamantra, saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (7/1/2020).
Baca: Hakim Putus Perkara 3 Penyuap eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
Berdasarkan pantauan, pada saat pembacaan eksepsi, mantan anggota DPR RI itu bersuara terbata-bata menahan tangis.
Sempat, dia tertahan sebelum kembali melanjutkan membacakan eksepsi tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum I Nyoman Dhamantra, Henry Indraguna menilai kliennya adalah korban dari kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Dia menduga seorang bernama Mirawati Basri alias MBS, salah satu karyawan di PT Asia Tech, mencatut nama kliennya untuk melakukan suatu tindak pidana.
Baca: Hakim Putus Perkara 3 Penyuap eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
"Jadi, saya jelaskan sekali lagi bahwa IND (I Nyoman Dhamantra,-red) ini adalah korban. Sekali lagi adalah korban. Jadi MBS ini, dugaan kami sebagai dadernya. Dia mencatut nama, memakai nama, yang seolah-olah menceritakan suatu cerita, berhalusinasi atas perintah IND, padahal tidak sama sekali," kata dia.
Menurut dia, surat dakwaan JPU pada KPK itu kabur dan batal demi hukum.
Sebab, kata dia, di surat dakwaan itu tidak menguraikan secara jelas dan terperinci suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan I Nyoman Dhamantra.
Baca: Novel Baswedan Khawatir Pasal yang Diterapkan Kepada 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Tidak Tepat
"Maka setelah kami mendengar dan membaca surat dakwaan yang disusun oleh JPU, poin-poin penting yang kita sebutkan di atas sama sekali tidak dapat diuraikan dan tidak dapat dijelaskan secara lengkap, cermat, rinci oleh JPU dalam surat dakwaanya," kata dia.
Sehingga, dia menyatakan, berdasarkan pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka surat dakwaan yang disusun oleh JPU harus batal demi hukum.