Kasus Impor Bawang
Bacakan Eksepsi, I Nyoman Dhamantra Trauma Diproses Hukum
I Nyoman Dhamantra mengatakan proses hukum tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga anggota keluarganya yang lain.
Untuk diketahui, I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
I Nyoman Dhamantra didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mirawati, salah satu karyawan di PT Asia Tech dan Elviyanto, Direktur PT Asia Tech.
Politisi PDI Perjuangan itu diduga mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA).
Atas perbuatan itu, Nyoman didakwa Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.