Banjir di Jakarta
Anies Baswedan Bakal Digugat Korban Banjir Rp 1 Triliun, TGUPP Sebut Gugatan Bisa Merembet ke Jokowi
Anggota TGUPP DKI Jakarta Muslim Muin mengingatkan bahwa gugatan ke Anies Baswedan soal banjir Jakarta bisa menyeret Presiden Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sebagian korban banjir Jakarta.
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi hingga mencapai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Muslim Muin mengingatkan bahwa gugatan ke Anies Baswedan bisa menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Muslim dalam video yang diunggah di kanal YouTube MetroTVNews, Senin (6/1/2020).
Awalnya, anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan rencananya untuk menggugat Anies Baswedan.
Sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar hingga Senin (6/1/2020).
Menanggapi hal itu, Muslim menyinggung dua penyebab banjir yang di antaranya adalah kiriman dari Bogor.
"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir itu akibat apa? Ada dua penyebabnya, ada banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," ujar Muslim.
"Jadi ada hujan lokal yang super ekstrem, terus datang (banjir dari) Katulampa," lanjutnya.
Muslim menyebut pompa air tidak terlalu berpengaruh lantaran debit air terlalu banyak dari berbagai sumber terkumpul di Jakarta.
"Jadi dipompa pun airnya, sungainya ini meluap, karena kiriman dari Katulampa dan kiriman dari selatan dan dari hulu," kata Muslim.
Muslim pun mengingatkan Azas agar memikirkan lagi soal rencananya menggugat Anies Baswedan.
Bahkan Presiden Jokowi disebut bisa ikut terseret dalam gugatan korban banjir tersebut.
Menurut Muslim, kunci pengendali debit air dari hulu ada di tangan Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Jadi kalau mau menggugat, pikirkan dulu, siapa yang mengirimkan air itu?"