Kamis, 2 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Dampak Banjir Jabodetabek, Dirjen Dukcapil: Banyak yang Kehilangan KK dan Buat Akta Kematian

Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan masyarakat terdampak banjir banyak yang kehilangan Kartu Keluarga hingga membuat Akta Kematian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mendatangi Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, dan melakukan penggantian dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak akibat banjir, Sabtu (4/1/2020) 

Cara yang ke dua, adalah dengan melalui RT dan RW setempat.

Nantinya, RT dan RW tersebut akan mengumpulkan dokumen yang kemudian akan dicetak di posko dan kecamatan.

Setelah selesai, dokumen baru dapat langsung dibagi pada masyarakat yang melakukan permohonan.

Zudan mengatakan untuk cara ke dua ini telah dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi.

Zudan menjelaskan pihak Dinas Dukcapil dan instansi terkait akan melakukan dua cara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat untuk membuat dokumen baru.
Zudan menjelaskan pihak Dinas Dukcapil dan instansi terkait akan melakukan dua cara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat untuk membuat dokumen baru. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Yang ke dua melibatkan peran RT dan RW seperti di Penjaringan," jelas Zudan.

"Tadi RT dan RW mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan di kecamatan."

"Setelah selesai kemudian dibagi. Ini juga yang kita lakukan di kelurahan Kali Baru di Kota Bekasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, Zudan mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.

Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru di beberapa wilayah hanya membutuhkan waktu 30 menit.

Wilayah tersebut di antaranya adalah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Namun, Zudan juga menjelaskan bagi daerah yang terdapat banyak jumlah pemohon, maka pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu 24 jam atau satu hari.

Sedangkan untuk wilayah yang memang sangat banyak jumlah warganya, maka pihak Dinas Dukcapil akan mengerjakan dokumen tersebut selama satu minggu.

Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru membutuhkan waktu 30 menit hingga satu minggu.
Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru membutuhkan waktu 30 menit hingga satu minggu. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Tadi kami di DKI, di Penjaringan, dan di Teluk Naga itu permohonan kurang dari 30 menit sudah bisa kami selesaikan," jelas Zudan.

"Untuk daerah tertentu yang antriannya banyak, kita minta 24 jam sudah selesai."

"Kalau ada permohonan yang masif, misalnya sedang masuk permohonan banyak dari berbagai RT, kita minta dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved