Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Pasal Yang Menjerat Tersangka Penyiram Novel Dikritisi, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

Sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor bersama pelaku penyiraman.

"Pasal 170 jika satu orang diserang dengan beberapa orang, dan orang ini melakukan semua," katanya.

"Saya diserang oleh dua orang yang boncengan sepeda motor, dan yang nyerang satu," jelas Novel.

"Jadi bisa saya katakan, Pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," lanjut dia.

Novel tak mengerti kenapa pihak kepolisian bisa menjerat kedua pelaku dengan pasal tersebut.

"Enggak tahu kenapa bisa begitu, apakah penyidiknya itu tidak memahami bagaimana penyerangan itu, atau faktor lain apapun saya tidak tahu," ungkapnya.

Sekali lagi, ia menegaskan, pasal yang dikenakan tersebut aneh dan tak masuk akal.

"Jadi Pasal 170 menurut saya janggal, aneh, tidak masuk akal," imbuh Novel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved