Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Dikawal Coast Guard, Pemerintah Ajukan Protes Keras
Kapal-kapal asing yang didominasi berasal dari Vietnam dan Tiongkok kembali marak masuk kedalam perairan Indonesia
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT.
Indonesia tidak akan pernah mengakui sembilan dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP, dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.
Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga turut merespons peristiwa ini melalui sejumlah cuitannya.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)