Sabtu, 4 Oktober 2025

Dewi Tanjung Belum Cabut Laporan Novel Baswedan Sebar Hoaks, Tak Ambil Pusing Soal Tagar Penangkapan

Politisi PDIP Dewi Tanjung belum mencabut laporannya terhadap Novel Baswedan atas tuduhan penyebaran berita bohong di kasus penyiraman air keras.

Kolase foto KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewi Tanjung dan Novel Baswedan 

Dalam laporannya, Novel diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Sebelumnya, penangkapan dua pelaku terduga penyiraman Novel Baswedan disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019) lalu.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo dilansir Kompas.com.

Diketahui, dua pelaku merupakan anggota aktif Polri.

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Listyo.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara itu dilansir Youtube Kompas TV, kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.

"Mulai tadi pagi (Jumat pagi), sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/JEPRIMA)

Argo Yuwono menyebut, dua tahun lebih pengungkapan kasus Novel Baswedan, Polri telah melalui proses penyidikan yang panjang.

"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, olah TKP sekitar tujuh kali, dan juga memeriksa sejumlah 73 saksi," ujarnya.

Selain itu, Polri juga menjalin kerja sama dengan instansi lain.

"Kami juga melakukan kerja sama dengan berbagai instansi seperti laboratorium forensik," ungkapnya.

Sementara itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan, Polri belum bisa menyampaikan.

"Berkaitan dengan hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan," ucapnya.

Dua tersangka penyiraman Novel Baswedan saat ini diamankan di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved