Kasus Novel Baswedan
Update Terbaru Kasus Novel Baswedan, Ahli Hukum Beri 2 Tanggapan Ini
Pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ditangkap, tapi beredar isu, dua pelaku yang diamankan itu hanya sebagai 'orang yang pasang badan.'
"Dalam hukum pidana justru ungkapan pengkhianat yang dilontarkan kepada Novel menjadi pintu masuk, itu Novel pengkhianat yang bagaimana?" ujar Said.
Ungkapan itu menjadi pertanyaan tersendiri bagi Said, maksud pelaku apakah Novel mengkhianati institusi Polri ataukah KPK.
Said pun menjelaskan, apabila ungkapan berkaitan dengan institusi Polri, lalu apa hubungannya dengan sang pelaku?
Ia menuturkan ungkapan itu harusnya berhubungan dengan kedudukan pelaku dalam tubuh kepolisian.
"Kalau tidak memiliki jabatan apa-apa kenapa bisa berkata pengkhianat? Kalau berbicara soal pengkhianatan itu harusnya dari pemimpin di dalam institusi yang terkait," tutur Said.
Lebih lanjut, apabila makna ungkapan pelaku dimaksudkan sebagai pengkhianat bagi Polri, Said pun mempertanyakan apa yang sudah dilakukan Novel.
"Pengkhianat bagi Polri itu apa yang dilakukan Novel? Apa karena Novel menangkap pejabat Polri yang koruptor?" ungkap Said.
Said mengatakan polisi bisa mengembangkan skemanya dari ungkapan pelaku.
"Di situ bisa ketemu (motifnya apa), polisi bisa mengembangkan skemanya bagaimana dan juga siapa yang menyuruhnya," tutur Said.
"Itu pasti ada yang menyuruh kalau analisisnya Novel sebagai pengkhianat justru itu bisa menjadi pintu masuk polri untuk mengungkapnya," tambah Said.
Said juga menambahkan apakah pelaku mampu membuktikan, benar Novel pengkhianat.
"Mampu tidak pelaku membuktikan Novel pengkhianat alasannya apa, atau karena membokar kebrobokan Polri?"
"Itu menjadi bola liar yang harus digarap dan dikawal oleh kalangan penegak hukum dan penegak anti korupsi," ujar Said.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkapnya Pelaku Penyerang Novel Disebut Hanya 'Pasang Badan', Ahli Hukum: Itu Wajar Saja dan Tanggapan Ahli Hukum soal Ungkapan 'Novel Pengkhianat' yang Dilontarkan Tersangka Penyerangan
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Inza Maliana)