Soal Omnibus Law, Airlangga Hartarto Sebut ada 2 Jaminan untuk Pekerja
Erlangga Hartarto Sebut Omnibus Law Mengatur Cipta Lapangan Kerja dan Fasilitas Bagi Peserta Aktif BPJS Ketenagagakerjaan.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Airlangga Hartarto menerangkan ada dua jaminan untuk pekerja.
"Ada dua yaitu cipta lapangan kerja, dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan," tutur Airlangga Hartarto yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/12/2019).
Jaminan tersebut, berdasar pemaparan Airlangga, sudah dimasukkan ke dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya, dari mereka yang sistem tenaga kerjaannya kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan cash benefit," terangnya.
Ia menjelaskan, Omnibus Law akan mengatur bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dengan pemberian upah selama enam bulan.
Selain itu, pekerja tersebut juga mendapat pelatihan keterampilan dan penempatan lapangan kerja kembali.
"Nah ini hanya bisa dilakukan apabila Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini direvisi, salah satu direvisi melalui Omnibus Law," katanya.
Jokowi Minta Visi Harus Jelas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas), bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (27/12/2019).
Ratas tersebut membahas terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Jokowi bersama jajaran terkait membahas penyusunan naskah akademik dan draf dari RUU.
Rencananya naskah akademik dan draf dari RUU tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut rencananya diserahkan ke DPR pada Januari 2020, mendatang.
Jokowi menekankan, substansi RUU tersebut menyelaraskan sejumlah undang-undang dan pasal yang menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.
Menurut Jokowi, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi agar visi besar dari RUU tersebut jelas.
"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya. Harus betul-betul sinkron," tegas Jokowi yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/12/2019).
Presiden Indonesia juga menambahkan, RUU tersebut hendaknya tidak menjadi tempat menampung sejumlah keinginan kementerian dan lembaga.

Ia menambahkan, jangan sampai disusupi oleh kepentingan-kepentingan lain yang tidak relevan dari tujuan utama dibentuknya RUU tersebut.
Jokowi juga meminta jajarannya untuk melakukan konsultasi terkait substansi RUU dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Jokowi juga meminta untuk memberikan akses terbuka seluas-luasnya kepada publik, sebelum RUU tersebut diajukan kepada DPR.
Ia menegaskan agar proses penyusunan RUU tersebut menerapkan prinsip keterbukaan.
"Kami ingin kerja cepat. Regulasi turunan dari Omnibus Law baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (PP), harus dikerjakan secara paralel," kata Jokowi.
Hal tersebut diharapkan memudahkan parapemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang kini tengah dikerjakan pemerintah.
Jokowi kembali menegaskan, RUU Omnibus Law nantinya juga akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan.
Diketahui, dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, (16/12/2019) lalu Jokowi mengatakan ada tiga RUU Omnibus Law, yakni:
1. RUU Omnibus Law Perpajakan.
2. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
3. RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)