Jokowi : Jangan Ada Pasal Titipan di Draf RUU Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menterinya jangan sampai ada pasal titipan yang tidak relevan dalam draf RUU
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menterinya jangan sampai ada pasal titipan yang tidak relevan dalam draf RUU Omnibus Law.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) pagi.
"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar," tegas Jokowi.
"Tolong dicek, hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Saya minta setelah ini, didalami dan dipimpin oleh Menko perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk nanti disampaikan setelah tanggal 10 Januari 2020 ke DPR," tambah Jokowi lagi.
Baca: Benahi BUMN, Erick Thohir Dipercaya Jokowi dan Sri Mulyani untuk Rampingkan Perusahaan BUMN
Baca: Ratna Sarumpaet Ungkap Alasannya Kerap Kritik Jokowi: Kalau Tidak Saya Kritik, Saya Enggak Sayang
Baca: Jokowi Riding ke Botani Square Dikawal Anak, Kaesang : Biasanya yang Ngawal di Depan
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta sebelum masuk ke DPR, rancangan draf RUU Omnibus Law harus disampaikan ke publik sebagai bagian dari proses keterbukaan.
"Tolong sebelum masuk ke DPR, agar dieksppose ke public. Ini sebuah bagian dari proses keterbukaan yang kita inginkan," tambahnya.