Bebas dan Keluar dari Lapas Nusakambangan, John Kei: Kehidupan Lama Saya Tinggalkan
Terpidana Kasus Pembunuhan Bos Sanex Steel Tan Harry Tantano, John Refra Kei Kini Bebas Bersyarat pada Kamis (26/12/2019).
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Daryono
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV John Refra Kei di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, langsung disambut oleh keluarga dan teman-temanya. Pria 52 tahun ini telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 10 bulan dari vonis awal hukuman selama 16 tahun.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada Kamis (26/12/2019)," tutur Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com.
John Kei bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Bebas Bersyarat"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com)