Minggu, 5 Oktober 2025

Bebas dan Keluar dari Lapas Nusakambangan, John Kei: Kehidupan Lama Saya Tinggalkan

Terpidana Kasus Pembunuhan Bos Sanex Steel Tan Harry Tantano, John Refra Kei Kini Bebas Bersyarat pada Kamis (26/12/2019).

Editor: Daryono
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV John Refra Kei di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, langsung disambut oleh keluarga dan teman-temanya. Pria 52 tahun ini telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 10 bulan dari vonis awal hukuman selama 16 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel, Harry Tantono (2012) kini bebas bersyarat, Kamis (26/12/2019).

Ia telah keluar dari Penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pria yang berusia 52 tahun itu menjalani masa hukuman penjara 7 tahun dan 10 bulan.

Sebelumnya, ia divonis hukuman selama 16 tahun.

John Kei pun mengungkapkan dirinya merasa bahagia.

Tangkap Layar Kompas TV Terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel tahun 2012 lalu John Refra Kei telah bebas bersyarat dari Penjara Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah
Tangkap Layar Kompas TV Terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel tahun 2012 lalu John Refra Kei telah bebas bersyarat dari Penjara Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah (Tangkap Layar Kompas TV)

Ia menerangkan, setelah bebas dan kembali hidup bersama dengan keluarganya akan meninggalkan kehidupan lamanya.

"Saya merasa begitu merasa bahagia. Dan kebebasan hari ini, dan mungkin setelah saya bebas, dan saya kembali hidup bersama keluarga, mungkin kehidupan-kehidupan saya yang lama, saya tinggalkan," tegas John Kei yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Kamis (26/12/2019).

Ia menambahkan, kini lembar kehidupan barunya sudah datang.

Ke depannya, John Kei pun siap meniti kehidupannya yang baru.

Sebelumnya, berdasar penuturan Majelis Hakim, John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos Sanez Steel, Tan Harry Tantono, 26 Januari 2012 silam.

Tan Harry Tantano ditemukan tewas di kamar 2701 di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Terkait kasus itu, John Kei lantas dinyatakan melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya pada 27 Desember 2012 silam.

Diwartkan Kompas.com, ia pun mengajukan banding.

John Kei, seorang terpidana kasus pembunuhan, harus menjalani masa tahanan kurungan di sebuah sel super maximum, blok khusus Lapas Nusakambangan
John Kei, seorang terpidana kasus pembunuhan, harus menjalani masa tahanan kurungan di sebuah sel super maximum, blok khusus Lapas Nusakambangan (Doc Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan)

Hasil banding tersebut, Mahkamah Agung justru menambah vonis John Ke menjadi 16 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved