Wapres Ma'ruf Amin Dukung Jabatan Wakil KSP, ''Itu Kan Dbutuhkan, Terpaksa Digemukkan''
Kritikan terkait penambahan jabatan wakil KSP disampaikan juru bicara DPP PKS Ahmad Fathul Bari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan tidak mempersoalkan penambahan wakil kepala staf kepresidenan (KSP), meski di masyarakat menuai kritikan.
"Ya gemuk sedikit kalau memang butuh, perlu digemukkan sedikit. Ini kan butuhnya lagi gemuk ya terpaksa digemukkan," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Kritikan terkait penambahan jabatan wakil KSP disampaikan juru bicara DPP PKS Ahmad Fathul Bari.
Ia menilai, posisi Wakil Kepala kantor Staf Presiden (KSP) akan membuat birokrasi semakin gemuk dan membebani APBN.
Menurutnya, keputusan presiden mengangkat Wakil Kepala KSP tidak sejalan dengan apa yang diucapkan pada pidato pertamanya sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2019 di Bogor 14 Juli 2019 lalu.
Baca: PKS dan Gerindra Sepakat Berbagi Jatah Kursi Cawagub
Dalam pidatonya presiden mengatakan bahwa penting melakukan reformasi birokrasi menjadi lebih sederhana.
Baca: PKS Kritik Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Alasannya
“Walaupun semuanya merupakan hak Presiden, tapi yang jelas, birokrasi akan semakin gemuk dan tentu akan menambah beban APBN,” kata Bari kepada wartawan, Kamis, (26/12/2019).
Ia mengatakan sebagai orang yang dipilih oleh rakyat Presiden Jokowi harus introspeksi, untuk tidak terus melupakan janji dan komitmennya.
Jokowi harus memegang teguh komitmennya, sesuai petuah Bung Karno, ‘Satunya Kata dan Perbuatan’.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam aturan yang ditandatangani 18 Desember 2019 itu, Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.
Menurut Perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Kritikan terkait penambahan jabatan wakil KSP didapat dari Juru Bicara DPP PKS Ahmad Fathul Bari.
Ia menilai, posisi Wakil Kepala kantor Staf Presiden (KSP) akan membuat birokrasi semakin gemuk dan membebani APBN.
Menurutnya, keputusan presiden mengangkat Wakil Kepala KSP tidak sejalan dengan apa yang diucapkan pada pidato pertamanya sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2019 di Bogor 14 Juli 2019 lalu. Dalam pidatonya presiden mengatakan bahwa penting melakukan reformasi birokrasi menjadi lebih sederhana.
“Walaupun semuanya merupakan hak Presiden, tapi yang jelas, birokrasi akan semakin gemuk dan tentu akan menambah beban APBN,” kata Bari kepada wartawan, Kamis, (26/12/2019).
Ia mengatakan sebagai orang yang dipilih oleh rakyat Presiden Jokowi harus introspeksi, untuk tidak terus melupakan janji dan komitmennya. Jokowi harus memegang teguh komitmennya, sesuai petuah Bung Karno, ‘Satunya Kata dan Perbuatan’.