Kabar Artis
Tasya Farasya Ingatkan Bahaya Skincare Palsu, Bagaimana Hukum Memandang Endorsement? Ini Jawabannya
Tasya Farasya Ingatkan Bahaya Skincare Palsu, Bagaimana Hukum Memandang Endorsement? Ini Jawabannya
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca: Kondisi Adian Napitupulu Membaik, Staf Pribadi Ungkap Ada Empat Dugaan Penyebab Bosnya Kolaps
Dilihat dari hak-hak di atas, jika konsumen membeli barang atau produk yang kondisinya tidak sesuai dengan kenyataan tentu pelaku usaha telah melakukan pelanggaran hak konsumen.
Pelaku usaha yang melakukan penipuan tentu bisa mendapat hukuman berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Agus mengatakan dalam masalah penegakan hukum, kedua UU ini bisa digunakan jika ada konsumen yang merasa dirugikan.
Tinggal melihat konteks kasus yang terjadi.
UU ITE akan digunakan untuk menilai kasus yang memiliki unsur-unsur yang diatur dalam UU ITE.
Begitu pula sebaliknya, UU Perlindungan Konsumen akan digunakan untuk menilai kasus yang memiliki unsur-unsur yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Itu tergantung dari aparat penegak hukum dalam melihat konteks kasus tesebut," tutupnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bisa dilihat di sini
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa dilihat di sini
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)