Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Tasya Farasya Ingatkan Bahaya Skincare Palsu, Bagaimana Hukum Memandang Endorsement? Ini Jawabannya

Tasya Farasya Ingatkan Bahaya Skincare Palsu, Bagaimana Hukum Memandang Endorsement? Ini Jawabannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
https://www.instagram.com/tasyafarasya/
Ilustrasi aktivitas Endorsement 

Agus melanjutkan, tinggal melihat konteks dari endorsement itu sendiri, seperti dilihat dari materi promosi dari suatu produk.

"Dalam UU ITE informasi itu seperti hak milik"

"Jika materi promosi itu milik orang lain bahkan diperdagangkan. Tentu ini melanggar" kata Agus.

Selain dari sumber, UU ITE juga mengatur terkait kebenaran informasi dari materi endorsement.

Apakah materi endorsement berdasarkan kebenaran atau hanya rekasaya.

Hal ini diatur dalam Pasal 28:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Sedangkan hukumannya diatur dalam 45A:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca: Ini 5 Fakta Raibnya Burung Kacer Seharga Mobil, dari Kronologi hingga Tanggapan Penghobi

Selain UU ITE, terkait dengan aktivitas jual beli juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU ini diatur secara detail membahas hak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh pembeli atau pelaku usaha.

Berikut hak konsumen:

1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved