Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan, Masa Sanggah Berakhir Minggu (22/12/2019)

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan, Masa Sanggah Berakhir pada Minggu (22/12/2019)

Instagram @kemenkes_ri
Hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan 

a. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tercantum pada lampiran 1, 2, dan 3 dalam pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi.

b. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta melalui portal https:sscn.bkn.go.id/

c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari mulai tanggal 19 s.d 22 Desember 2019 (pukul 18.00 WIB) dan tidak diperkenankan untuk memperbaiki data pelamar atau memperbarui dokumen yang telah diunggah/ dikirim.

d. Sanggahan yang diajukan pelamar akan diverifikasi ulang dengan penyelesaian terhadap sanggahan tersebut mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Desember 2019.

Masa sanggah CPNS Kementerian Kesehatan
Masa sanggah CPNS Kementerian Kesehatan (cpns.kemkes.go.id)

e. Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi akan ditayangkan pada tanggal 31 Desember 2019.

f. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan lebih lanjut pada laman https://cpns.kemkes.go.id

g. Pelamar kategori P1/TL yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, maka wajib mengikuti SKD Tahun 2019 dan tidak mendapatkan afirmasi sebagai peserta P1/TL.

h. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 sama sekali tidak dipungut biaya.

i. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Apabila ada pihak/ oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/).

Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

j. Keputusan Panitia bersifat mutlakdan tidak dapat diganggu gugat.

k. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau memberhentikan sebagai CPNS/ PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.

l. Para pelamar agar terus memonitorinformasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dan Portal Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved