Senin, 6 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Soal Bursa Dewas KPK, Pakar Hukum Sebut Ini Momentum Jokowi Jawab Kekhawatiran Publik

Suparji Ahmad sebut pemilihan Dewas KPK merupakan momentum penting bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembuktiannya memerangi korupsi

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tangkap Layar Kanal YouTube metrotvnews
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad 

Di antaranya yakni mantan Hakim Agung Artidjo, mantan Pimpinan KPK Tafiequrachman Ruki, dan Hakim Albertina Ho.

Menanggapi nama-nama tersbut, Suparji mengaku mereka patut dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi Dewas di lembaga antirasuah itu.

"Ya kalau melihat rekam jejak, yang bersangkutan memiliki reputasi, integritas dan profesionalisme didalam bidang penegakan hukum," ujarnya.

"Saya kira patut dipertimbangkan oleh presiden untuk ditetapkan menjadi Dewas," imbuh Suparji.

Namun ia juga tetap mengingatkan terkait indepedensi pada diri Dewas KPK .

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)

Agar para anggota Dewas ini dapat menjaga konsistensi dalam menjalankan jabatan nantinya.

"Kalau melihat nama-nama itu, melihat dari pengalaman, usia, dan peran-perannya selama ini memang cukup sesuai dengan kriteria tadi," tambah Suparji.

"Tapi persoalan yang juga perlu diyakinkan adalah apakah orang-orang ini benar-benar independen atau tidak," imbuhnya.

"Karena independensi seorang dewas juga harus dipertimbangkan selain profesionalisme atau integritas tadi," lanjutnya.

Sehingga  Suparji menekankan perlu adanya pertimbangan terhadap faktor lain.

Figur-figur yang akan menjadi anggota Dewas secara sederhana harus sudah selesai dengan urusan pribadinya.

Yakni saat menjalankan tugasnya sebagai Dewas, mereka melakukannya tanpa pamrih. 

Serta orientasi jabatan para anggota Dewas adalah untuk pengabdian kepada bangsa dan negara,

"Tetapi tentunya harus ada faktor lain yang harus dipertimbangkan, dimana figur-figur yang akan dipilih presiden nanti, secara sederhana mereka yang sudah selesai dengan urusan pribadinya," terang Suparji.

"Figur-figur itu nantinya tidak menggunakan instrumen atau organ Dewas sebagai sarana mobilitas vertikal apakah politik, ekonomi atau untuk mencari popularitas," imbuhnya.

"Tapi benar-benar digunakan sebagai sarana untuk memperkuat KPK, sesuai dengan pertimbangan mengapa UU KPK direvisi dan mengapa Dewas dibentuk," lanjutnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved