Minggu, 5 Oktober 2025

Mengusut Penyelundup Kendaraan Mewah di Tanjung Priok, Bea Cukai: Sudah Masuk Ranah Pidana

Syarif Hidayat menyebut sepanjang tahun 2016 hingga 2019 berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan kendaraan mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok

YouTube KompasTV
Tangkapan layar 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Penyelendupan kendaraan mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok meningkat pada 2016-2019.

Pelaku tindakan penyelundupan mobil dan motor mewah tersebut bisa dikenai hukuman pidana 20 tahun penjara.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat membeberkan kasus penyelundupan yang belakangan ini menjadi pusat perhatian di Tanjung Priok.

Syarif menyatakan sepanjang tahun 2016 hingga 2019 berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Ia menyebut dari tujuh kasus tersebut sudah dalam proses masing-masing.

"Dari tujuh kasus tersebut, empat dalam proses penelitian, sedangkan yang dua sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan dan yang satu berkas secara lengkap kita serahkan sudah P-21," jelas Syarif Hidayat, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan kasus ini sudah masuk ranah pidana.

"Artinya, dengan keputusan tetap sudah masuk ranah pidana itu sudah diputuskan dan P-21 juga sudah pidana," ujarnya.

Sementara itu, kasus yang lainnya masih dalam tahap penelitian untuk mengumpulkan bukti.

Syarif Hidayat berharap dalam proses pengumpulan bukti tersebut untuk memperkuat dalam pemberkasan.

Sehingga, ia menyatakan natinya pihak Bea Cukai dalam mengusut kasus ini bisa berjalan dengan baik.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kronologi penemuan kendaraan mewah tersebut dari tahun 2016-2019.

Sri Mulyani menyampaikan dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar," ujar Sri Mulyani.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2019).

Sri Mulyani menyebutkan terdapat puluhan kendaraan mewah berupa mobil dan motor yang disita pihak Kementerian Keuangan.

Ia menuturkan kasus pertama terjadi di bulan Juli tahun ini.

Dalam penyelundupan tersebut, ditemukan enam mobil serta empat motor mewah.

Mobil mewah yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Tanjung Priok adalah kendaraan dengan merek Mercedes Benz, BMW, Jeep, Toyota hingga Suzuki.

Sedangkan, untuk motor mewah yang diselundupkan merupakan merek Triumph, Honda, Yamaha dan Harley Davidson.

Sri Mulyani mengungkapkan seluruh kendaraan tersebut dicatat sebagai bumper, pintu, dashboard hingga mesin.

Estimasi semua barang hasil selundupan itu bernilai sekira Rp 1,07 miliar.

Sri Mulyani juga menuturkan negara berpotensi alami kerugian hingga Rp 1,7 miliar.

Lebih lanjut, pada tanggal 29 Juli 2019 dari Jepang masuk juga penyelundupan mobil Mercedes Benz, BMW Tipe C 1330 model GHAU 30.

"Kemudian BMW Tipe C 1330 seri E46, kemudian Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Jimny, rangka motor Triumph, Honda, Yamaha, Harley Davidson. Itu semuanya masuk diberitahukannya sebagai bumper, door, dashboard serta engine," jelasnya.

Kasus yang ke dua, Sri Mulyani menuturkan bea cukai menangkap dua mobil mewah dengan merek Porsche dan Alfa Romeo, pada Minggu (29/9/2019).

Kedua mobil mewah itu diselundupkan ke Indonesia yang tercatat sebagai impor batu bata bangunan.

"Contohnya pada tanggal 29 September 2019, teman-teman bea cukai menangkap dua mobil mewah, Porsche dan Alfa Romeo yang dimasukkan ke Indonesia," terang Sri Mulyani.

"Mengakunya adalah sebagai impor batu bata bangunan," imbuhnya.

Sri Mulyani menyatakan telah mengetahui perusahaan yang melakukan tindakan tersebut.

Kedua barang mewah hasil penyelundupan diketahui berasal dari negara tetangga, Singapura.

Sri Mulyani menambahkan, nilai perkiraan kedua kendaraaan mewah dengan merek Porsche dan Alfa Romeo itu mencapai Rp 2,9 miliar.

Untuk kerugian negara sendiri ditaksir hingga Rp 6,8 miliar.

"Kita sudah mengidentifikasi perusahaannya, dan ini berasal dari negara Singapura," tutur Sri Mulyani.

"Nilai estimasi dari keduanya ini Rp 2,9 miliar dengan potensi kerugian Rp 6,8 miliar," tandasnya.

Pengungkapan ini hasil dari kerja sama antara pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perhubungan, Polri, TNI serta Kejaksaan. 

Sri Mulyani menjelaskan penyelundupan menggunakan pola kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini, terdapat 19 mobil mewah hasil penyelundupan yang berhasil diamankan.

Serta 35 motor yang juga hasil tindakan yang melanggar aturan tersebut.

Data yang disampaikan oleh Sri Mulyani merupakan jumlah kendaraan penyelundupan yang hanya ditemukan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Priok.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved