Imam Nahrawi Diadili
Imam Nahrawi Tetap Sumringah Meski Masa Penahanan Diperpanjang: Sabar, Allah Bersama Kita
Masa penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi diperpanjang penyidik KPK. Namun Imam tetap terlihat sumringah dan mengucapkan sabar dan tetap bahagia.
Namun, belum didapatkan hasil positif.
Wa Ode menyebut, KPK tidak mengeluarkan izin karena saat itu Imam masih menjalani proses praperadilan.
"Kalau dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan karena itu adalah hak juga daripada tersangka," kata Wa Ode.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka.
Imam dan Miftahul terjerat dugaan kasus suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar antara 2014-2018.
Sedangkan antara 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee terhadap pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)