Imam Nahrawi Diadili
Imam Nahrawi Tetap Sumringah Meski Masa Penahanan Diperpanjang: Sabar, Allah Bersama Kita
Masa penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi diperpanjang penyidik KPK. Namun Imam tetap terlihat sumringah dan mengucapkan sabar dan tetap bahagia.
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Imam Nahrawi saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019) dilansir Kompas.com.
"(Penahanan) saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam kepada para jurnalis.
Meski diperpanjang masa tahanannya, Imam mengaku tetap bahagia dan bersabar.
"Sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita," ujar Imam.
Mengenakan rompi oranye, Imam tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa pernyataan 'sayang' ditujukan.
Akan tetapi diketahui kalimat tersebut tertulis di lembaran buku catatan yang sempat Imam tunjukkan kepada jurnalis.
Raut wajah Imam juga lebih segar dan sumringah dibandingkan saat pemeriksaan akhir November 2019 lalu.
Imam juga menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019 besok.
"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi," ujar Imam.

Sempat Lontarkan Perpanjangan Masa Tahanan dan Doakan SEA Games
Sebelumnya, perpanjangan penahanan sempat diyatakan Imam seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/11/2019) siang.
Dilansir Kompas.com, Imam menyatakan pemeriksaannya hari itu berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan.
"Sebentar, perpanjangan (penahanan). Belum saya baca (berapa lama perpanjangan penahanannya), makasih ya," kata Imam sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Seusai diperiksa, Imam Nahrawi mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang berjuang di SEA Games Filipina, 30 November hingga 11 Desember 2019 lalu.
"Doakan ya Indonesia di SEA Games 2019 Filipina," kata Imam.
Saat itu Imam tak banyak bicara soal kasusnya.
Diberitakan, Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (27/9/2019) selaku tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Sempat Protes KPK
Sementara itu kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, sempat mengajukan protes ke KPK.
Protes yang dilayangkan berkaitan dengan dibatasinya hak Imam sebagai tahanan.
Dilansir Kompas.com, Wa Ode mengatakan KPK tidak mengizinkan anggota keluarga besar Imam datang menjenguk Imam.
Diketahui Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).
Wa Ode menyebut hanya anak dan istri Imam yang diizinkan untuk menjenguk.
Sedangkan banyak keluarga dan kerabat yang ingin bertemu dengan Imam.
"Ini kan saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan)," ujarnya.
Wa Ode menyebut Imam memerlukan adanya dukungan tidak hanya dari keluarga inti namun keluarga besar dan kerabatnya.
"Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan, jadi keluarga butuh berikan support kepada beliau," ujar Wa Ode.
Wa Ode menyebut pihaknya telah memberikan protes kepada KPK terkait pembatasan hak Imam.
Namun, belum didapatkan hasil positif.
Wa Ode menyebut, KPK tidak mengeluarkan izin karena saat itu Imam masih menjalani proses praperadilan.
"Kalau dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan karena itu adalah hak juga daripada tersangka," kata Wa Ode.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka.
Imam dan Miftahul terjerat dugaan kasus suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar antara 2014-2018.
Sedangkan antara 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee terhadap pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)