Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Riset dan Teknologi, Masa Sanggah Berakhir hingga Jumat

Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Editor: Miftah
Instagram @kementerianristekbrin
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerianristekbrin 

6. Pelamar yang dinyatakan Lulus namun belum memilih lokasi ujian pada saat pendaftaran,agar memilih lokasi ujian sebelum mencetak kartu ujian.

7. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjutdi laman casn.ristekdikti.go.id

8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2019.

>>>>>>>>>LINK

Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional CPNS tahun 2019.

>>>>>>> LINK

Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved