Jokowi: Bu Puan, Kalau Bisa Omnibus Law untuk 82 UU Dituntaskan dalam Tiga Bulan
Jokowi meminta langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani agar menyelesaikan omnibus law 82 Undang-Undang dalam tiga bulan saja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta Ketua DPR Puan Maharani mendukung revisi 82 Undang-Undang melalui omnibus law dalam waktu tiga bulan.
"Omnibus law bukan lagi 74 Undang-Undang, ditambah lagi jadi 82. Kalau diajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun tidak selesai."
"Jadi kami mau ajukan langsung ke DPR," ujar Jokowi di pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12/2019).
Jokowi meminta langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani agar menyelesaikan omnibus law 82 Undang-Undang dalam tiga bulan saja.
Dias mengatakan, hal ini diperlukan semata-mata demi kemajuan bangsa serta agar Indonesia tidak mengalami resersi seperti negara-negara lain.
"Bu Puan, ini ada 82 Undang-Undang, mohon segera diselesaikan. Saya sudah bisik-bisik, bu kalau bisa jangan lebih dari 3 bulan. Perubahan dunia ini cepat sekali, banyak negara resersi, kita tidak mau itu," kata Jokowi.
Baca: Namanya Disebut Jadi Calon Dewan Pengawas KPK, Yusril: Maaf Saya Tidak Berminat
Merespon itu, Puan yang duduk di bangku barisan paling depan langsung tersenyum. Ratusan peserta yang lain lanjut bertepuk tangan.
Jokowi menjelaskan dalam minggu ini pemerintah bakal mengajukan omnibus law terkait UU Perpajakan. Disusul Januari 2021 soal cipta lapangan kerja, berlanjut lagi soal usaha mikro, kecil hingga menengah.
Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Ingin Lepas dari Bayang-bayang Megawati, Ada Potensi Pecah Kongsi
Terakhir, Jokowi menyampaikan saat ini indonesia diatur dengan 42 ribu regulasi. Seluruh tindakan atau setiap kali mau memutuskan kebijakan, ada 42 ribu regulasi yang membayangi.
"Bayangkan, kita mau bergerak ke sini tidak bisa, ke sana tidak bisa karena ada 42 ribu regulasi. Mau apa kita? Diam saja? Saya tidak mau. Daerah bisa juga ajukan revisi Perda yang menghambat dan membebani kepala daerah untuk bekerja cepat, lincah serta fleksibel," kata Jokowi.