Jumat, 3 Oktober 2025

Ganjar hingga Khofifah Invertarisasi Perda yang Bakal Direvisi via Omnibus Law ke DPRD

Ganjar Pranowo bergerak cepat melakukan inventaris Peraturan Daerah (Perda) yang bakal direvisi melalui Omnibus Law ke DPRD.

Editor: Johnson Simanjuntak
Narasi TV
Ganjar Pranowo CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bergerak cepat melakukan inventaris Peraturan Daerah (Perda) yang bakal direvisi melalui Omnibus Law ke DPRD.

Hal ini disampaikan Ganjar usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12/2019).

"Jadi gini, prosesnya kita sekarang inventarisasi dari seluruh sektor di daerah yang tumpang tindih, itu pertama," ujar Ganjar.

Baca: Apkasi Soal Omnibus Law: Tonggak Baru Geliatkan Ekonomi Daerah

"Tapi kita mesti tahu arah yang dituju dari Omnibus Law nasional. Agar ada dua kata, namanya sinkronisasi dan harmonisasi sehingga kerjanya bagus," ucap Ganjar lagi.

Ganjar melanjutkan dirinya bersama dengan seluruh gubernur se-Indonesia memiliki grub WhatsApp dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Disana, M‎endagri sudah mengintruksikan agar daerah mulai menyiapkan perda yang bakal direvisi baik soal cipta lapangan kerja, pajak hingga perizinan.

Baca: Amandemen 7 UU, Sri Mulyani Jelaskan ke Puan 6 Keunggulan Omnibus Law

Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah juga melakukan hal yang sama. Dia mengaku sudah menyisir Perda yang bakal direvisi melalui Omnibus Law.

"Kami sudah melakukan penyisiran, supaya tidak satu-satu ketika disampaikan ke DPRD. Ketua DPRD sudah dikonfirmasi agar mengikuti format di pusat. Kalau di pusat mengajukan Januari, kita juga," tutur Khofifah.

Khofifah menambahkan beberapa perda yang bakal direvisi melalui omnibus law yakni terkait perizinan, investasi, hingga restrukturisasi.

Baca: Menghadap Puan, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Program Omnibus Law Rampung 2020

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan para kepala daerah bisa mengajukan hal yang sama (omnibus low) revisi perda yang menghambat serta membebani kerja mereka.

"Kita harus bergerak cepat, daerah juga bisa mengajukan hal sama, revisi perda. Perda yang menghambat, membebani pimpinan daerah ‎ajukan saja bersama-sama pangkas supaya bapak ibu bisa lincah kerja, fleksibel dengan perubahan dunia," tutur Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved