Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati Koruptor

Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Memang Patut Menyampaikan Wacana Hukuman Mati Koruptor pada Publik

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
twitter via tribun jabar
Ali Mochtar Ngabalin bersama Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana hukuman mati koruptor awalnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin turut memberikan tanggapannya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

Menurut Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jokowi sebagai kepala negara, menurutnya pantas memberitahukan kepada publik terkait pernyataannya itu.

"Dalam hal pengambilan kebijakan yang terkait dengan kepentingan publik, maka sikap sebagai kepala dan sikap kepala pemerintahan, patut beliau untuk memberitahukan itu pada publik," ujar Ngabalin di Studio Menara Kompas, Rabu (11/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, keputusan dari wacana hukuman mati itu nantinya yang memutuskan adalah jaksa dan hakim di pengadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sehingga, Ngabalin menilai keputusan dari penerapan wacana tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah.

"Dalam hal menjatuhkan hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, kan tidak ada urusannya dengan pemerintah ataupun presiden," jelasnya.

"Itu menjadi kewenangan pengadilan, hakim dalam hal ini," lanjut Ngabalin.

Sehingga, keputusan itu dilihat dari langkah yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum.

"Maka seberani apa jaksa dalam menuntut, jaksa penuntut umum menghukum mati atau seumur hidup, itu ada pada jaksa," katanya.

"Dengan begitu, maka hakim akan memiliki keberanian atau tidak," jelas Ngabalin.

Mengenai pernyataan dari Jokowi yang ingin memberi hukuman mati kepada koruptor, Ngabalin menilai itu adalah wewenang dari presiden untuk menyampaikannya.

Menurutnya, Jokowi mempunyai wewenang untuk menjaga keselamatan seluruh warga Indonesia dari tindak pidana korupsi.

"Dalam posisi ini presiden memiliki kewenangan dalam menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara, dan keselamatan rakyat Indonesia dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved