Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati Koruptor

Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Memang Patut Menyampaikan Wacana Hukuman Mati Koruptor pada Publik

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
twitter via tribun jabar
Ali Mochtar Ngabalin bersama Presiden Jokowi. 

Sehingga, Ngabalin menegaskan, Jokowi patut menyampaikan wacana hukuman mati koruptor itu.

"Layak dan patut presiden melakukan itu, sebagai seorang pemimpin beliau harus melakukan," kata dia.

Berbeda dengan Ngabalin, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut setiap manusia mempunyai hak kehidupan yang tak boleh dicabut oleh negara.

Sehingga jika wacana hukuman mati koruptor akan diterapkan, menurutnya, itu tidak diperbolehkan.

Usman Hamid mengatakan, setiap manusia mempunyai prinsip dasar perlindungan.

Prinsip tersebut tidak bisa dikurangi, meski dalam kondisi apapun.

"Prinsip dasar perlindungan bagi kehidupan manusia, itu sesuatu yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk dalam keadaan darurat," ujar Usman Hamid.

Usman Hamid menjelaskan, manusia sejak awal sudah diberi hak untuk hidup oleh Tuhan.

"Hak hidup itu adalah hak manusia yang dianugerahi oleh sang Maha Pencipta, ada jauh sebelum ada negara," katanya.

"Sehingga negara tidak diperbolehkan untuk pencabutan kehidupan daripada manusia," jelas Usman.

Usman menyebut wacana hukuman mati koruptor yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, menurutnya pemerintah ingin menunjukan ketegasannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ada semacam kesan yang ingin ditimbulkan bahwa pemerintah tegas, bahkan keras, dalam menyikapi tindak pidana korupsi, sehingga seolah-olah tidak ada kompromi," tambahnya.

Usman Hamid
Usman Hamid (KOMPAS IMAGES)

Sementara, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Hal itu disampaikan oleh Maruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/19).

Menurut Maruf Amin, hukuman mati koruptor sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved